Sesuai regulasi, hak politik baru dapat dipulihkan lima tahun setelah masa pidana selesai. Itu berarti, dalam beberapa tahun ke depan, ia masih tak bisa memilih maupun dipilih dalam jabatan publik.
Hal ini tentu menjadi catatan penting, mengingat kiprah politik Novanto yang pernah menduduki posisi strategis di parlemen.
Beberapa pihak menilai, kendati sudah keluar dari penjara, jalan Novanto untuk kembali ke panggung politik akan sangat berat.
Rutin Terima Remisi
Selama di Lapas Sukamiskin, Novanto termasuk narapidana yang rutin mendapat remisi.
Pada Idul Fitri 2023 dan 2024 ia mendapat remisi 30 hari, sementara pada HUT ke-78 RI mendapat pengurangan hukuman hingga 90 hari.
Untuk remisi Idul Fitri 2025, otoritas belum mempublikasikan secara resmi jumlah pengurangan hukuman yang diberikan kepadanya.
Remisi Massal di Jabar
Konteks kebebasan Novanto bertepatan dengan momentum besar remisi massal di Jawa Barat pada peringatan HUT ke-80 RI.
Data Kanwil Kemenkumham Jabar mencatat ada 18.439 narapidana yang menerima remisi umum. Dari jumlah itu, 344 orang langsung bebas.
Baca Juga: Siagakan 7.000 Personel, Polri Ingatkan Warga Tertib di Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Monas
Selain itu, 19.414 warga binaan menerima remisi dasawarsa, dengan 233 di antaranya langsung bebas.
Total warga binaan di Jawa Barat sendiri tercatat 26.858 orang, termasuk 169 anak binaan.
Publik Masih Menyimpan Ingatan
Meski statusnya kini bebas bersyarat, publik tampaknya masih menyimpan memori kuat atas skandal besar yang pernah menyeret Setya Novanto.