HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Selama sepekan terakhir, penyidik menggelar serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor Kemenag, rumah pihak terkait, hingga kantor biro perjalanan haji.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi upaya penghilangan barang bukti di salah satu kantor agen perjalanan di Jakarta, yang diduga kuat terkait dengan kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sejak 9 hingga 15 Agustus 2025, tak lama setelah penyidikan resmi dimulai.
“Kami mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Penggeledahan pada Kamis, 14 Agustus 2025, di salah satu kantor agen perjalanan haji di Jakarta memunculkan temuan mengejutkan.
Penyidik menemukan indikasi awal adanya upaya penghilangan barang bukti.
“Kami mengimbau pihak terkait agar kooperatif dalam proses ini, khususnya saat penggeledahan,” tegas Budi.
Kasus ini mulai diselidiki setelah KPK memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Intip Bocoran Resmi Samsung Galaxy S25 FE, Punya Desain Mewah, Warna Baru, dan Spesifikasi Andal
Dua hari kemudian, penyidik secara resmi mengumumkan penyidikan dan mulai berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Hasil penghitungan awal yang disampaikan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.
Sementara itu, DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024.