HUKAMANEWS - Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid soal tanah sempat memicu perbincangan hangat di publik.
Ucapan Nusron yang menyinggung kemungkinan negara mengambil tanah nganggur dianggap sebagian pihak menimbulkan keresahan, terutama soal kepemilikan lahan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Nusron akhirnya memberikan penjelasan terbuka, menegaskan fokus kebijakan hanya menyasar tanah dengan status tertentu yang selama ini tidak produktif.
Nusron Wahid menyebut, rujukan pernyataannya mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Abraham Samad Penuhi Panggilan Polisi Soal Podcast Ijazah Jokowi, Sebut Demokrasi Sedang Dikebiri
Aturan itu menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, saat ini ada jutaan hektar tanah berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang kondisinya terbengkalai.
Lahan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal sehingga tidak memberi kontribusi berarti bagi masyarakat.
“Penggunaan tanah nganggur ini semata untuk mendukung program strategis pemerintah yang bermanfaat langsung bagi rakyat, mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan untuk kepentingan umum,” jelas Nusron di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Ia mencontohkan, lahan tersebut bisa digunakan untuk membangun fasilitas seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sarana publik lainnya yang dapat diakses masyarakat luas.
Nusron menegaskan, kebijakan ini tidak akan menyentuh tanah milik pribadi masyarakat.
“Tidak ada rencana menyasar tanah rakyat, pekarangan, atau tanah waris, apalagi yang sudah bersertifikat hak milik maupun hak pakai,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa pernyataannya sebelumnya terkait “tanah milik negara” disampaikan dengan nada bercanda.
Namun, ia menyadari candaan tersebut kurang tepat mengingat sensitivitas isu lahan di Indonesia.