Menurut Qohar, proyek pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun ini merugikan negara Rp1,98 triliun.
“Chrome OS yang digunakan sulit dioperasikan guru dan siswa, sehingga perangkat tidak optimal,” kata Qohar pada 15 Juli 2025.
Menariknya, mantan Mendikbud Nadiem Makarim disebut memerintahkan pengadaan tersebut, meski hingga kini ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa tersangka sudah ditahan, sementara Juris Tan masih berada di luar negeri.
Baca Juga: Belajar Demokrasi Rakyat di Pati, Lengserkan Bupati Sudewo
Publik menilai kasus ini menunjukkan lemahnya perencanaan proyek digitalisasi pendidikan dan minimnya uji kelayakan sebelum pengadaan besar-besaran dilakukan.
Skandal Kuota Haji 2024 Rugi Lebih dari Rp1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mendalami dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, nilai kerugian awal hasil penghitungan internal penyidik mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Angka ini masih estimasi awal, namun sudah dibahas dengan BPK untuk perhitungan detail,” ujar Budi pada 12 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi adalah pembagian 50–50, sehingga memunculkan dugaan praktik rasuah.
Baca Juga: Serius, TNI Kodam IV Diponegoro Mulai Jaga Semua Kantor Kejaksaan di Wilayah Jawa Tengah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa KPK pekan lalu.
KPK juga menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan keuntungan Rp75 juta per jemaah yang terlibat dalam bancakan kuota ini.