HUKAMANEWS - Korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah tiga kasus besar yang terungkap tahun ini menelan kerugian negara fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah.
Mulai dari tata kelola minyak mentah di Pertamina, pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek, hingga skandal kuota tambahan haji 2024, semuanya menunjukkan pola yang sama, dana publik yang seharusnya untuk rakyat, justru diduga dikorupsi oleh oknum.
Fakta-fakta terbaru dari Kejaksaan Agung dan KPK memperlihatkan betapa masifnya kerugian ini, memicu kekhawatiran publik dan desakan agar aparat penegak hukum bergerak cepat menuntaskan perkara.
Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah Sentuh Rp285 Triliun
Kejaksaan Agung mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut total kerugian negara kini mencapai Rp285.017.731.964.389.
Angka ini berasal dari dua komponen, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
“Selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara. Perkara ini terus berkembang dan hasil hitungnya sudah pasti,” ungkap Qohar di Jakarta, 10 Juli 2025.
Sebelumnya, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp193,7 triliun.
Baca Juga: Dua Ribu Personel Gabungan Siap Beri Jalan Demo Rakyat Pati Turunkan Bupati Sudewo Secara Damai
Peningkatan angka terjadi setelah ahli dihimpun untuk menghitung dampak ekonomi, termasuk kerugian ekspor-impor melalui broker dan subsidi yang salah sasaran.
Korupsi Chromebook di Kemendikbud Ristek Rugi Rp1,98 Triliun
Kasus berikutnya menyasar program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019–2023.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka: Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulatsyah (Direktur SMP), Juris Tan (staf khusus Mendikbud), dan Ibrahim Arif (konsultan teknologi).