nasional

KPK Bongkar Dugaan 10 Agensi Haji Raksasa Terlibat Korupsi Kuota, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:04 WIB
Asep Guntur Rahayu memberi keterangan pers di Gedung KPK terkait kasus kuota haji (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - KPK mengungkap dugaan keterlibatan 10 agensi perjalanan haji besar dalam kasus korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Temuan ini mengemuka setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto menghadiri ekspose internal yang memetakan keterlibatan para pemain besar di industri haji.

Meski fokus awal tertuju pada 10 agensi terbesar, KPK juga menduga total pelaku bisa melampaui 100 agensi, termasuk yang skala kecil.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa data yang dipaparkan Ketua KPK berasal dari hasil ekspose perkara yang digelar secara internal.

Baca Juga: Dulu Ngotot Kuasai Tanah Rakyat, Setelah Viral, Nusron Bilang Itu Hanya Guyonan

“Yang di-capture sama Ketua itu adalah yang besar-besar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8) malam.

Menurutnya, data awal memang mengarah pada 10 agensi besar, namun indikasi keterlibatan bisa meluas. “Dugaan kami, totalnya lebih dari 100 travel, baik besar maupun kecil,” ujarnya.

Kasus ini mulai masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, tidak lama setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.

KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Perhitungan awal menunjukkan angka fantastis, lebih dari Rp1 triliun.

Selain Yaqut, dua nama lain juga dicegah ke luar negeri, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga: KPK Bongkar Rapat Tertutup Agensi Haji-Kemenag, Kuota Tambahan Dibagi 50:50 di Tengah Dugaan Korupsi

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap temuan yang menguatkan dugaan penyimpangan.

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20.000 dari Arab Saudi yang dilakukan dengan skema 50:50 — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema ini diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.

Publik pun mulai mempertanyakan transparansi penyelenggaraan ibadah haji.

Halaman:

Tags

Terkini