HUKAMANEWS - Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Mantan Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik.
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo bersama sejumlah pelapor, mengkritisi ketidakhadiran Jokowi dalam agenda pemeriksaan di Jakarta.
Ia pun heran dengan keputusan penyidik yang memilih mendatangi Jokowi di Solo untuk melakukan pengambilan keterangan secara langsung.
Ahmad Khozinudin mengungkap kebingungan saat mendapati kabar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli 2025.
Baca Juga: Dana Haji Rp1 Triliun Lebih Diduga Bocor, KPK Bongkar Cara BPKH Kelola Uang Umat
Menurutnya, prosedur tersebut berbeda dengan yang dialami para pelapor, termasuk Roy Suryo, yang diwajibkan hadir langsung di Mapolda Metro Jaya.
“Kami jadi bertanya-tanya, karena biasanya saksi dipanggil untuk datang. Kali ini justru penyidik yang bergerak mendatangi saudara Joko Widodo di Solo,” ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Senin, 11 Agustus 2025.
Khozinudin menegaskan, sembilan kliennya yang terlibat dalam pelaporan akan mengajukan penundaan pemeriksaan secara resmi.
Penundaan itu, jelasnya, dilengkapi dokumen surat permohonan sehingga tidak ada kesan mengabaikan panggilan hukum.
Jokowi sendiri sebelumnya dijadwalkan hadir pada pemeriksaan 17 Juli 2025, namun berhalangan.
Kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, membantah spekulasi yang menyebut ketidakhadiran tersebut disebabkan sakit.
“Memang betul Pak Jokowi sudah mendapat panggilan, tapi kami mengirimkan surat resmi untuk menunda kehadiran karena beliau ada agenda penting yang sudah terjadwal,” kata Yakup di Mapolresta Solo, 23 Juli 2025.
Yakup tak menampik bahwa Jokowi saat itu memang masih dalam masa pemulihan kesehatan.
Namun, ia menegaskan alasan resmi penundaan tidak ada kaitannya dengan kondisi fisik.