Selain pemeriksaan internal, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebuah angka yang menimbulkan keprihatinan mendalam.
Kasus ini juga sempat disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Baca Juga: KPK Siap Update Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji dengan Kerugian Negara Rp1 Triliun
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak sesuai aturan.
Pembagian kuota yang idealnya mengikuti UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni kuota haji khusus 8 persen dan reguler 92 persen, malah dibagi 50:50.
Kejanggalan tersebut memicu dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi yang kini menjadi fokus KPK.
Penyidikan KPK atas kasus pengelolaan dana haji ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor yang menyentuh langsung kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Ketika Roblox Jadi Tren, KPAI Minta Untuk Diblokir
Publik berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil, serta menjadi pelajaran bagi lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola dana haji agar amanah umat tetap terjaga.***