Dana Haji Rp1 Triliun Lebih Diduga Bocor, KPK Bongkar Cara BPKH Kelola Uang Umat

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, KPK telusuri alur dana calon jemaah di BPKH dengan potensi kerugian negara triliunan. (HukamaNews.com / Antara)
Dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, KPK telusuri alur dana calon jemaah di BPKH dengan potensi kerugian negara triliunan. (HukamaNews.com / Antara)

Selain pemeriksaan internal, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebuah angka yang menimbulkan keprihatinan mendalam.

Kasus ini juga sempat disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.

Baca Juga: KPK Siap Update Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji dengan Kerugian Negara Rp1 Triliun

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak sesuai aturan.

Pembagian kuota yang idealnya mengikuti UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni kuota haji khusus 8 persen dan reguler 92 persen, malah dibagi 50:50.

Kejanggalan tersebut memicu dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi yang kini menjadi fokus KPK.

Penyidikan KPK atas kasus pengelolaan dana haji ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor yang menyentuh langsung kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Ketika Roblox Jadi Tren, KPAI Minta Untuk Diblokir

Publik berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil, serta menjadi pelajaran bagi lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola dana haji agar amanah umat tetap terjaga.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X