HUKAMANEWS - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah menelusuri lebih dalam pengelolaan dana calon jemaah haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diduga terkait kasus korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji periode 2023-2024.
Kasus ini mengungkap potensi penyimpangan pengelolaan dana haji yang sempat memicu perhatian publik dan pemerintah.
Kerugian negara yang awalnya dihitung mencapai lebih dari Rp1 triliun menjadi sorotan utama dalam penyidikan yang kini semakin intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini mendalami secara khusus bagaimana dana calon haji tersebut dikelola oleh BPKH.
Proses pengelolaan uang ini dinilai krusial karena menjadi jembatan antara setoran calon haji dengan pelaksanaan ibadah di tanah suci.
Kasus ini mulai mendapat perhatian publik setelah KPK resmi menyatakan penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala BPKH dan mantan Menteri Agama.
KPK memusatkan penyelidikan pada mekanisme pengelolaan dana calon jemaah haji yang pertama kali diterima oleh BPKH.
Dana ini berasal dari setoran jemaah haji reguler maupun haji khusus. Saat memasuki masa pelaksanaan ibadah, BPKH menyalurkan dana tersebut ke Kementerian Agama untuk jemaah reguler, sementara untuk jemaah haji khusus disalurkan melalui agen penyelenggara.
Baca Juga: TNI AD Bongkar Peran 20 Prajurit dalam Kasus Prada Lucky, Siapa Sangka Ada Perwira Terlibat!
Budi Prasetyo menjelaskan, pengelolaan dana ini menjadi sangat penting karena terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme pembagian kuota dan penggunaan anggaran haji.
"Kami masih mendalami terkait pengelolaan uang dari umat yang nanti menjadi calon haji. Ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada awal Juli 2025.
Pemeriksaan ini menjadi salah satu titik awal yang menguatkan penyidikan resmi.
Selain itu, KPK juga meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga memiliki peran dalam kebijakan penentuan kuota haji.