HUKAMANEWS - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus bergulir dan kini memasuki babak baru.
Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam aksi penganiayaan yang berujung maut.
Langkah ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana.
Publik pun menyoroti perkembangan kasus ini, mengingat korban merupakan anggota aktif TNI dan peristiwa ini memunculkan kembali diskusi soal kekerasan di lingkungan militer.
Baca Juga: Prabowo Lantik Jenderal Tandyo Budi Revita Jadi Wakil Panglima TNI, Jabatan Kosong 25 Tahun Terisi
Transparansi dan penegakan hukum menjadi tuntutan utama masyarakat, agar kasus ini tidak berakhir dengan sekadar sanksi internal.
Puspom TNI memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan secara terbuka, demi keadilan bagi korban sekaligus menjaga integritas institusi.
Keempat prajurit yang kini berstatus tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.
Mereka sudah ditempatkan di ruang tahanan Subdenpom IX/1-1 di Ende, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan secara mendalam.
Menurut Wahyu, tim penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang tepat dan tahapan proses hukum berikutnya.
Ia menambahkan bahwa perkembangan kasus akan terus diinformasikan ke publik seiring berjalannya penyidikan.
Selain empat tersangka utama, ada 16 prajurit TNI lainnya yang tengah diperiksa.
Mereka diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.