Selain hukuman badan, Surya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta mengganti kerugian negara senilai Rp2,2 triliun.
Dengan masuknya Cheryl Darmadi ke dalam DPO, Kejagung menegaskan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum internasional untuk mempercepat proses penangkapan.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal bahwa pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang, di dalam maupun luar negeri, tetap akan diburu tanpa pandang bulu.***