HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar buron kasus besar di Indonesia.
Kali ini, giliran Cheryl Darmadi, putri dari taipan sawit Surya Darmadi, yang resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait skandal PT Duta Palma Group.
Langkah ini diumumkan Kejagung lewat akun Instagram resminya pada Sabtu (9/8).
Dalam unggahan itu, Cheryl diketahui telah berstatus tersangka sejak 31 Desember 2024, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024.
Perempuan yang lahir pada 1980 tersebut tercatat memiliki beberapa alamat, termasuk di Singapura.
Menurut keterangan Kejagung, Cheryl diduga telah lama tinggal di Negeri Singa dan belum pernah kembali ke Indonesia sejak proses penyelidikan bergulir.
Penyidik meyakini Cheryl tidak beraksi sendirian. Ia diduga ikut bersama sang ayah menyamarkan hasil korupsi Duta Palma Group melalui berbagai cara.
Mulai dari penempatan dana dalam bentuk deposito, penyertaan modal di sejumlah perusahaan, pelunasan utang pemegang saham, hingga pembelian aset di dalam dan luar negeri.
Baca Juga: Realme Umumkan Kebijakan Update Baru, 3 Versi Android dan 4 Tahun Patch Keamanan untuk Seri Terbaru
Kasus korupsi Duta Palma sendiri menjadi salah satu skandal terbesar di sektor perkebunan sawit Indonesia.
Jaksa mencatat, perbuatan ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,7 triliun.
Tidak hanya itu, dampak terhadap lingkungan hidup disebut mencapai Rp73,9 triliun akibat kerusakan lahan dan ekosistem yang ditimbulkan.
Sementara itu, sang ayah, Surya Darmadi, saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi.
Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada September 2024 setelah upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan ditolak majelis hakim.