HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 semakin mendekati babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyelidikan akan dipercepat agar bisa naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025.
Langkah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan lembaganya berusaha maksimal supaya penanganan perkara tidak memakan waktu terlalu lama.
Baca Juga: Sejarah Indonesia Itu Ditulis Ulang dan Dipublikasikan Pada 80 Tahun Indonesia Merdeka
"Mudah-mudahan tidak melewati bulan Agustus, kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Yaqut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penyelidikan sudah mendekati tahap akhir.
Sebelumnya, KPK juga memanggil sejumlah nama, termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan, dugaan korupsi kuota haji khusus ini tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga diduga berulang di tahun-tahun sebelumnya.
Isu ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap adanya dugaan pelanggaran pembagian kuota tambahan.
Dari 20.000 kuota ekstra yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membagi setengah untuk haji reguler dan setengah untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara jelas mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional, sementara sisanya untuk jemaah reguler.
Bagi sebagian masyarakat, isu ini bukan sekadar soal angka, melainkan keadilan. Kuota haji menjadi hal sensitif karena banyak calon jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun untuk berangkat.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan korupsi ini terbukti, maka kerugian moral dan sosial akan lebih besar dibanding sekadar kerugian materiil.