nasional

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Jalan Sumut, Dugaan Suap Mengalir ke APH dan Pejabat Negara

Kamis, 7 Agustus 2025 | 17:35 WIB
Plt Deputi KPK Asep Guntur beri keterangan soal aliran dana korupsi jalan Sumut. (HukamaNews.com / Antara )

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Fokus penyelidikan kini tertuju pada aliran dana mencurigakan dari tersangka utama, M. Akhirun Efendi, yang diduga mengalir ke aparat penegak hukum (APH) dan sejumlah pejabat negara.

Langkah ini memperkuat indikasi bahwa kasus ini bukan sekadar soal proyek infrastruktur, tetapi berpotensi menyeret jaringan kekuasaan yang lebih luas.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut menerima dana suap, termasuk dari kalangan APH dan pejabat publik.

Baca Juga: Yaqut Klarifikasi di KPK soal Kuota Haji 2024: Alhamdulillah, Saya Dapat Kesempatan Jelaskan

“Kalau KIR ini ya kami sedang gali lagi selain ke TOP, ke mana saja aliran dananya, ke pihak mana, APH, ke siapa lagi pejabat yang lainnya,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis (7/8).

KIR yang dimaksud adalah M. Akhirun Efendi, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, salah satu tersangka utama dalam kasus ini bersama putranya, M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora.

Keduanya diduga memainkan peran sentral dalam pendistribusian dana suap untuk memuluskan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumut.

Menurut Asep, KPK memang lebih sering memeriksa Akhirun dan anaknya karena mereka merupakan penyedia jasa sekaligus penyalur dana.

“Saudara KIR dan putranya ini lah yang mendistribusikan uang-uang itu ke mana saja,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Segera Umumkan Penyidikan Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji, Nadiem dan Yaqut Dipanggil

Sementara itu, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut dan juga salah satu tersangka, tidak terlalu intens diperiksa karena perannya hanya sebagai penerima uang.

“Kalau TOP ini adalah penerima. Jadi, dia menerima dari KIR,” kata Asep.

Kasus ini pertama kali mencuat lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut menyasar pejabat di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Hanya dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster korupsi proyek jalan tersebut, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M. Akhirun Efendi (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Halaman:

Tags

Terkini