HUKAMANEWS – Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus PPDS Anestesi FK Undip berlangsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djohan Arifin, berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang,Rabu, 6 Juli 2025.
Zara Yupita Azra terdakwa kasus perundungan dan pemerasan di PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), menangis saat diperiksa sebagai saksi terdakwa, Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani.
Adapun Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani didakwa memungut uang Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp 80 juta per mahasiswa. Mereka juga dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Menag Yaqut soal Kuota Haji Khusus, Dugaan Pelanggaran UU Menguat
"Saya ada trauma. Kondisinya jam kerja panjang, beban kerja tinggi. Jadi kalau saya seperti itu, saya lelahnya luar biasa," kata Zara.
Zara juga menambahkan bahwa tekanan emosional kerap mewarnai hari-harinya selama di PPDS, khususnya dari para senior.
"Capeknya luar biasa. Ditekan secara emosional. Pasti yang keluar tidak mungkin sesuatu yang bagus," ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi Akui Perintahkan Impor Gula, Kenapa Hakim Tak Juga Panggil Bersaksi
Zara menceritakan sejak awal masuk sebagai residen ia bersama temannya sudah mendapatkan operan tugas dari angkatan di atas mereka.
"Kebetulan operannya sesuai divisi. Kebetulan saya di divisi ilmiah. Di divisi ilmiah ada beberapa operan tugas yang dioperkan adik-adik," ujarnya.
Dalam divisi ilmiah saat operan tugas bisa dikerjakan dirinya maupun menggunakan bantuan joki karena ingin istirahat.
Baca Juga: KPK Bongkar Jurus Tannos Hindari Ekstradisi, Diduga Pakai Paspor Guinea-Bissau buat Lepas Status WNI
"Saya sama teman saya, tugas ilmiahnya kami lempar ke joki. Berapa biayanya? Per semester Rp 25-40 juta, satu residen per bulan," ujarnya.