nasional

Banding Karena Dipidana Seumur Hidup, Eks Kasatreskim Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Malah Dijatuhi Vonis Mati

Selasa, 5 Agustus 2025 | 19:29 WIB
Mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda divonis hukuman mati (Ist)

Terhadap kelima terdakwa ini, hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis seumur hidup.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak (selaku kurir) diputuskan berbeda.

"Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara," katanya.

Pertimbangan hakim mengubah putusan Azis menjadi 20 tahun, karena pada saat tindak pidana terjadi, mantan anggota Brimob Polda Kepri itu sedang menjalani hukuman terkait kasus narkoba.

"Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga," kata Priyanto.***

Halaman:

Tags

Terkini