Kendaraan-kendaraan itu disebut berasal dari pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka Riza Chalid.
Namun, pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi tidak hadir, sehingga penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Barang-barang ini diduga kuat berkaitan dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” jelas Anang.
Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keberadaan aset-aset lain yang tersebar di berbagai lokasi.
Baca Juga: Menkumham Blak-blakan, DPR Mau Ambil Alih RUU Perampasan Aset yang Lama Mandek di Pemerintah
Pengembangan lanjutan saat ini tengah dilakukan guna memetakan seluruh jejak harta milik Riza Chalid yang berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah disidik.
Nama Riza Chalid sendiri bukan sosok asing dalam dunia bisnis energi Indonesia.
Ia diketahui merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam skema kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Kerja sama itu menjadi sorotan lantaran dilakukan melalui intervensi kebijakan di internal Pertamina, meski pada saat itu perusahaan pelat merah tersebut tidak memiliki kebutuhan tambahan untuk fasilitas penyimpanan BBM.
Dugaan penyimpangan dalam kerja sama tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara besar terkait tata kelola minyak dan produk kilang di Pertamina selama periode 2018 hingga 2023.
Kasus ini juga menyeret nama-nama lain, termasuk pejabat di Subholding Pertamina serta mitra kontraktor dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan estimasi kerugian negara secara keseluruhan.
Namun, langkah penyitaan aset ini menunjukkan bahwa penyidik serius mengejar bukti-bukti konkret serta pemulihan aset hasil korupsi.
Pemeriksaan terhadap aset-aset mewah dan aliran uang lintas mata uang juga mencerminkan indikasi kuat bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi bagian dari skema kejahatan yang dibongkar.