HUKAMANEWS - Polemik soal kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat ke permukaan.
RUU yang digadang-gadang sebagai instrumen penting dalam menjerat hasil tindak pidana korupsi itu hingga kini belum juga menemui titik terang dalam proses legislasi.
Padahal, urgensinya makin besar di tengah tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi yang lebih progresif dan menyentuh akar masalah.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas akhirnya buka suara.
Menurutnya, proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat menjadi inisiatif pemerintah, kini berpeluang besar diambil alih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia menyebut langkah tersebut justru menjadi sinyal positif terhadap keseriusan parlemen dalam menuntaskan regulasi yang sudah lama tertunda itu.
“Kalau DPR yang ambil alih, ya bagus. Artinya mereka punya kemauan politik untuk menyelesaikannya,” ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Supratman menegaskan bahwa semua pihak sebaiknya menanti evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU Perampasan Aset sendiri sudah tercantum dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Namun, untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2026, harus ada keputusan politik dari DPR melalui mekanisme resmi.
Baca Juga: Rangkap Jabatan Megawati Dinilai Manuver Taktis, Hasto Masih Berpeluang Jadi Sekjen PDIP
Bila DPR resmi mengambil alih inisiatif, maka Menkumham menyatakan siap mendukung penuh, termasuk menyerahkan draf yang sudah disusun oleh pemerintah.
Bahkan jika DPR ingin menyusun ulang draf dari awal, hal tersebut tak menjadi masalah berarti.
“Bagi saya, itu tidak penting. Yang penting ada kesepahaman politik agar RUU ini bisa dibahas serius,” katanya.