"Untuk yang rute JT-308 ini aktualnya berangkat pada jam 17.35 WIB, lalu dilakukan boarding itu sekitar 60 menit dari jadwal keberangkatan aktual," ucapnya.
Menurut Yuridio, hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya.
Pihaknya kemudian melanjutkan penerbangan dengan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW pada hari yang sama.
"Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (2/8) dan mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu," katanya.
Sementara hasil penanganan tim Otoritas Keamanan Bandara Soetta kepada penumpang Lion Air Herman (42) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas melanggar Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana selama delapan tahun penjara.***