HUKAMANEWS - Nama Mohammad Riza Chalid kembali mencuat dalam sorotan publik usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan ketiganya hari ini, Senin, 4 Agustus 2025.
Pemanggilan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Riza Chalid diketahui sudah dua kali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya.
Pemanggilan pertama dan kedua yang dijadwalkan pada 24 Juli dan 28 Juli 2025, tidak dihadiri oleh yang bersangkutan tanpa alasan yang disampaikan secara terbuka ke publik.
Meski demikian, Kejagung belum mengambil langkah lanjutan seperti menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), dan masih berharap tersangka menunjukkan sikap kooperatif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan hari ini tetap berjalan sesuai rencana.
“Terjadwal hari ini,” kata Anang saat dikonfirmasi pada Senin pagi.
Pemeriksaan ini penting karena menyangkut perkembangan penyidikan atas dugaan korupsi yang diduga merugikan negara dalam periode 2018 hingga 2023, khususnya dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di bawah Pertamina-KKS.
Riza Chalid sendiri bukan nama baru di ranah hukum Indonesia.
Pengusaha yang dikenal memiliki jejaring luas ini kembali diperiksa atas perannya dalam sistem distribusi dan tata kelola energi nasional, yang kini tengah diusut Kejagung secara intensif.
Kabar keberadaannya di luar negeri menambah kompleksitas proses hukum yang sedang berjalan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, telah menyampaikan bahwa Riza Chalid saat ini berada di Malaysia.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Agus dalam kunjungan kerja di Kota Malang pada Selasa, 29 Juli 2025.