Status Riza sebagai tersangka telah dikukuhkan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah nasional, dan kasusnya kembali menjadi perhatian publik karena kerugian negara yang ditimbulkan bernilai signifikan.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto juga sudah mengambil langkah administratif berupa pencabutan paspor Riza Chalid, sebagai upaya mempersempit ruang geraknya di luar negeri.
Pihak Kejaksaan Agung juga telah menjadwalkan ulang pemanggilan Riza Chalid sebagai tersangka, yakni pada Senin, 4 Agustus 2025.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal untuk membawa Riza kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan kasus hukum yang menjeratnya.
Kasus ini pun memperlihatkan bagaimana kolaborasi antarnegara menjadi sangat penting dalam penanganan kejahatan korupsi lintas batas.
Dengan sorotan dari parlemen Malaysia dan respons cepat dari aparat hukum Indonesia, publik berharap tak ada lagi tempat aman bagi para buronan koruptor.***