HUKAMANEWS - Kabar baik buat kamu para pelanggan listrik non subsidi di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk kuartal ketiga tahun 2025, tepatnya periode Juli hingga September, tidak akan mengalami kenaikan.
Keputusan ini menjadi angin segar di tengah ketidakpastian ekonomi global dan kenaikan harga energi yang terjadi di banyak negara lain.
Dengan menjaga tarif tetap stabil, pemerintah ingin memberikan kepastian bagi masyarakat serta mendukung kelangsungan bisnis para pelaku usaha, khususnya sektor industri dan UMKM.
Padahal, jika mengacu pada parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar, harga minyak mentah, inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA), sebenarnya terdapat potensi kenaikan tarif.
Namun, melalui kebijakan strategis, pemerintah memilih menahan diri demi menjaga daya beli dan stabilitas perekonomian nasional.
Langkah ini juga dinilai mampu menjaga kepercayaan publik terhadap penyediaan energi di Indonesia yang berkelanjutan dan terjangkau.
Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Juli–September 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Namun, untuk kuartal III tahun ini, berikut daftar tarif listrik yang tidak berubah:
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh