Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar, sebagaimana dibuktikan di pengadilan.
Dalam putusan sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta.
Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, ia harus menjalani tambahan pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun dengan abolisi yang diberikan, seluruh dampak hukum dari putusan tersebut kini dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memastikan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan kasus Tom Lembong, seiring dengan diterbitkannya abolisi tersebut.
Langkah ini dianggap sebagai penghentian total dari jalur hukum yang sebelumnya ditempuh.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong ini juga menguatkan sinyal politik yang telah dibangun Presiden Prabowo, yakni sebagai pemimpin yang tidak menaruh dendam terhadap lawan-lawan politiknya.
Hal ini senada dengan kasus Hasto Kristiyanto yang juga menerima pengampunan lewat mekanisme amnesti di waktu hampir bersamaan.
Namun demikian, keputusan Presiden ini tetap memicu berbagai reaksi publik.
Di satu sisi, kebijakan abolisi dianggap sebagai bentuk kemanusiaan dan rekonsiliasi politik pascapemilu.
Namun di sisi lain, publik juga menuntut agar keadilan dan transparansi dalam pemberantasan korupsi tetap dijaga.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Dormant demi Lindungi Nasabah, Deposit Judol Anjlok 70 Persen
Kini, semua mata tertuju pada langkah-langkah Tom Lembong berikutnya pasca-bebas.
Apakah ia akan kembali ke panggung publik atau memilih menepi dari hiruk-pikuk politik, waktu yang akan menjawab.