Sebanyak 55 orang lanjut usia di atas 70 tahun dan satu penyandang disabilitas intelektual turut diberi amnesti.
Kementerian Hukum dan HAM mengumpulkan data penerima sebagian besar dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Semua nama yang tercantum telah diverifikasi dan dimasukkan dalam Keppres yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Langkah ini disambut langsung dengan pelaksanaan teknis oleh pihak terkait, termasuk pembebasan tahanan yang masih dalam penahanan.
Tak hanya amnesti, Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Abolisi sendiri merupakan penghapusan tuntutan pidana sebelum masuk ke tahap pengadilan.
Langkah ini memicu banyak perbincangan publik karena menyentuh tokoh-tokoh berprofil tinggi dari kalangan politik hingga profesional.
Namun, Supratman menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui kajian menyeluruh dari tim kementerian.
Amnesti dan abolisi kali ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo membuka ruang baru untuk pendekatan humanis dalam hukum.
Dari sudut pandang hukum, langkah ini bisa disebut sebagai bagian dari upaya mengurai beban sistem pemasyarakatan nasional sekaligus memberikan harapan baru bagi individu-individu yang dinilai layak mendapatkan kesempatan kedua.
Meskipun begitu, keputusan ini tentu tidak lepas dari perhatian publik, terutama dalam hal transparansi dan keadilan yang merata.
Pengumuman resmi dari pemerintah ini diharapkan dapat memperkuat prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam kebijakan pengampunan negara.
Kini, publik menanti tindak lanjut dari proses pembebasan para penerima amnesti tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap sistem hukum nasional ke depan.