Yulianus Penghina Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo, Netizen Heboh, Ini Daftar Lengkap Nama-Namanya!

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Prabowo beri amnesti ke 1.178 orang, termasuk Yulianus yang hina Jokowi. Siapa lagi masuk daftar? (HukamaNews.com / Antara )
Prabowo beri amnesti ke 1.178 orang, termasuk Yulianus yang hina Jokowi. Siapa lagi masuk daftar? (HukamaNews.com / Antara )

HUKAMANEWS - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada 1.178 orang yang terjerat kasus hukum di Indonesia.

Langkah ini tak hanya menjadi sorotan karena menyentuh tokoh politik seperti Hasto Kristiyanto, tapi juga karena mencakup nama Yulianus Paonganan, aktivis media sosial yang pernah dipenjara karena kasus penghinaan terhadap mantan Presiden Joko Widodo.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (1/8/2025) malam.

Dalam keterangannya, Supratman meluruskan data sebelumnya yang ia sebut keliru terkait jumlah penerima amnesti.

Baca Juga: Di Saat Megawati Kembali Terpilih Jadi Ketum PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto Ikut Bebas Malam Ini dari Rutan KPK

Dari yang awalnya disebut 1.116 orang, ternyata jumlah sebenarnya adalah 1.178 orang.

Supratman juga menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kondisi kesehatan, usia lanjut, hingga status sosial para narapidana.

Langkah ini sekaligus menunjukkan arah baru pemerintahan Prabowo dalam menjalankan prinsip rekonsiliasi dan keadilan restoratif.

Salah satu penerima yang menarik perhatian adalah Yulianus Paonganan, seorang terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menghina Presiden Jokowi di media sosial.

Yulianus sebelumnya dijatuhi hukuman karena unggahannya dianggap merendahkan kepala negara, dan kini ia menjadi bagian dari gelombang besar penerima amnesti yang diteken langsung dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Selain Yulianus dan Hasto, daftar penerima amnesti ini juga memuat individu dengan latar belakang beragam.

Baca Juga: Megawati Resmi Dikukuhkan, Kongres PDIP Lanjut Bahas Arah Strategis Lewat Rapat Komisi

Ada pengguna narkotika, terpidana kasus makar non-senjata di Papua, hingga orang dengan gangguan jiwa.

Bahkan, sebanyak 78 orang yang memiliki gangguan kejiwaan juga mendapatkan pengampunan.

Tak hanya itu, Menkumham juga mengungkap bahwa terdapat 16 narapidana dengan kondisi paliatif—penyakit berat tanpa harapan sembuh, yang masuk dalam daftar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X