nasional

Terima Abolisi Dari Prabowo, Tom Lembong Bilang Terimakasih

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:56 WIB
DPR setujui abolisi Tom Lembong, Kejagung masih pelajari langkah hukum lanjutan terkait kasus korupsi impor gula. (HukamaNews.com / Net)

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. 

Dalam perkara ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.***            

Halaman:

Tags

Terkini