HUKAMANEWS - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang sempat menyeretnya ke jeruji besi.
Langkah ini memicu reaksi publik dan menjadi sorotan tajam, apalagi setelah DPR RI secara resmi menyetujui usulan tersebut.
Keputusan abolisi ini tak hanya berdampak pada nasib hukum Tom Lembong, tapi juga menimbulkan pertanyaan soal independensi lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), yang sebelumnya telah menyatakan upaya hukum banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada Lembong.
Kejagung kini buka suara dan menyatakan bahwa mereka masih mempelajari keputusan tersebut.
Sikap kehati-hatian ini seolah menunjukkan bahwa abolisi bukan sekadar urusan politis, tapi menyangkut banyak aspek hukum yang harus dikaji mendalam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengaku baru mengetahui kabar disetujuinya abolisi dari awak media. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah keputusan ini secara seksama sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Saya belum tahu soal itu. Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari anda loh," ucap Anang kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut Anang, Kejagung saat ini masih fokus pada proses banding yang telah diajukan atas putusan pengadilan terhadap Tom Lembong. Sejauh ini, belum ada instruksi lebih lanjut dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
"Sementara saya baru tahu, kita kan baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," jelasnya.
Baca Juga: Laba Asuransi Jiwa Melejit Rp5,3 Triliun di Awal 2025, IFG Genjot Transformasi Industri Nasional
Anang juga menyatakan bahwa pihak Kejagung belum akan memberikan komentar lebih jauh terkait implikasi hukum dari abolisi tersebut.
Ia menekankan bahwa masukan dari tim JPU akan menjadi bahan utama dalam menentukan arah langkah hukum berikutnya.
"Saya enggak komentar dulu ya. Saya kan belum mendengar langsung, tapi akan kami pelajari dulu. Nanti ada masukan dari tim JPU," ujar Anang.
"Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan kan," sambungnya menegaskan bahwa Lembong saat ini masih berada dalam masa tahanan.