nasional

PPATK Blokir Rekening Dormant demi Lindungi Nasabah, Deposit Judol Anjlok 70 Persen

Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi.PPATK blokir rekening dormant demi lindungi nasabah dari kejahatan keuangan dan turunkan aliran dana judi online hingga 70 persen. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening tidak aktif bukanlah tindakan sewenang-wenang.

Langkah ini justru diambil sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah agar dana mereka tidak menjadi target penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan keuangan.

Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, mengungkap bahwa rekening dormant kerap kali disusupi dan digunakan untuk aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Modusnya bisa sangat beragam.

Baca Juga: Laba Asuransi Jiwa Melejit Rp5,3 Triliun di Awal 2025, IFG Genjot Transformasi Industri Nasional

Mulai dari transaksi narkotika, korupsi, jual beli rekening, hingga praktik penggunaan nominee sebagai penyamaran rekening penampungan dana hasil tindak pidana.

Dalam banyak kasus, rekening-rekening ini juga diretas atau dikelola oleh pihak internal bank yang tidak bertanggung jawab.

“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain, terutama jika data nasabahnya tidak pernah diperbarui,” ujar Natsir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Ia menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan pemblokiran ini adalah melindungi nasabah.

Verifikasi ulang pun menjadi langkah penting agar hak dan kepentingan nasabah tetap aman dan tidak dijadikan alat pencucian uang.

Baca Juga: Ditengah Proses Amnesti, Hasto Keluar Rutan Pagi-pagi Pakai Rompi Oranye, KPK Buka Suara Soal Ini

“Ini bukan soal membatasi akses nasabah ke rekening mereka, tapi justru mendorong agar pemilik rekening melakukan verifikasi dan bank memperbarui kebijakan identifikasi nasabah secara menyeluruh,” tegas Natsir.

Menurutnya, seluruh sektor perbankan perlu memperketat pengelolaan rekening dormant.

Caranya adalah dengan memperbaiki implementasi kebijakan Know Your Customer (KYC) dan memperluas penerapan Customer Due Diligence (CDD).

Kedua metode ini krusial untuk memastikan bahwa setiap rekening terdaftar dengan identitas yang sah dan masih aktif digunakan.

Halaman:

Tags

Terkini