HUKAMANEWS - Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengucapkan terima kasih atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang sempat menyeret kliennya.
Ucapan terima kasih tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, setelah DPR RI menyetujui permohonan abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo.
Abolisi ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan perkara besar yang pernah mengguncang Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, saat Tom menjabat sebagai menteri.
Meskipun sudah diumumkan secara resmi, Ari mengaku masih akan mempelajari secara detail konsekuensi hukum dari keputusan abolisi tersebut.
Baca Juga: Tom Lembong Dipastikan Mendapat Abolisi Dari Presiden Prabowo, Kasusnya Siap Dihentikan
Ia menyebut perlu ada pembahasan internal terlebih dahulu sebelum mengambil sikap resmi atas putusan yang cukup strategis ini.
"Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu," ujar Ari di Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Menurut Ari, keputusan ini patut dihormati sebagai langkah perbaikan yang ditempuh oleh negara.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan kabar ini langsung kepada Tom Lembong.
"Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," ucapnya.
Seperti diketahui, DPR RI secara resmi memberikan persetujuan atas permohonan abolisi terhadap Tom Lembong.
Persetujuan itu disampaikan setelah digelarnya rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI yang diwakili oleh pimpinan dan seluruh fraksi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa persetujuan tersebut mengacu pada Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.