Proses konsultasi ini dilakukan secara menyeluruh bersama perwakilan pemerintah dan seluruh fraksi DPR dalam rangka memberikan legitimasi politik atas keputusan abolisi tersebut.
Dasco menegaskan bahwa langkah ini telah melalui prosedur konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Suprtaman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa dirinya merupakan pihak yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Presiden Prabowo.
Menurut Suprtaman, pertimbangan utama usulan tersebut adalah memperhatikan berbagai aspek hukum, sosial, dan kebijakan publik yang menyertai kasus ini.
Abolisi sendiri merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi Indonesia, yang memungkinkan penghapusan proses hukum terhadap seseorang bahkan sebelum perkara tersebut inkrah.
Dalam konteks ini, meskipun proses peradilan terhadap Tom Lembong telah berjalan dan vonis telah dijatuhkan, pemberian abolisi tetap sah selama mengikuti prosedur dan mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.
Namun, publik tetap mempertanyakan alasan substantif di balik pemberian abolisi ini, mengingat kasus korupsi importasi gula menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian negara.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Presiden Prabowo terkait motivasi di balik pengambilan keputusan abolisi terhadap mantan menteri tersebut.
Pakar hukum tata negara menilai keputusan ini bisa menjadi preseden penting dalam praktik pemberian abolisi ke depan.
Sebagian kalangan juga mengingatkan agar proses ini tidak dijadikan alat politik, mengingat posisi Tom Lembong yang pernah menjadi sosok berpengaruh dalam pemerintahan.
Terlepas dari kontroversi yang mungkin timbul, langkah Presiden Prabowo yang kemudian disetujui oleh DPR ini tetap sah secara hukum dan menjadi bagian dari dinamika politik hukum Indonesia.
Bagi tim kuasa hukum Tom, keputusan ini adalah peluang untuk memulihkan nama baik klien mereka dan melanjutkan langkah hukum serta pemulihan citra di tengah masyarakat.***
Artikel Terkait
Mencari Jejak 'Mens Rea' Niat Jahat Tom Lembong di Balik Impor Gula
Publik Tak Paham 'Niat Jahat' Tom Lembong Saat Impor Gula, ICW Minta Hakim Menjelaskan
Hasto Kristiyanto Divonis Hari Ini, PDIP Deg-degan! Akankah Nasibnya Seperti Tom Lembong yang Tiba-tiba Terseret dan 7 Tahun di Bui
Baru Tom Lembong yang Masuk Penjara Gara-gara Impor Gula, Hotman Paris: Ini Urusan Hati Nurani!
Tom Lembong Dipastikan Mendapat Abolisi Dari Presiden Prabowo, Kasusnya Siap Dihentikan