3. Dukungan dari pemerintah daerah
Untuk mendukung partisipasi masyarakat, khususnya bagi yang kurang mampu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan Bendera Merah Putih agar seluruh warga dapat ikut serta dalam peringatan hari kemerdekaan.
4. Standar bendera
Bendera Merah Putih wajib berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar dan panjang 2:3. Bahan yang digunakan sebaiknya tidak mudah luntur, dan saat dikibarkan, bendera harus dipasang dengan hormat serta tidak menyentuh tanah.
Susunan warna yang benar pada bendera adalah:
• Warna merah di bagian atas
• Warna putih di bagian bawah
Adapun ukuran bendera yang umum dipakai antara lain:
• 120 cm x 80 cm untuk keperluan sehari-hari atau penggunaan umum
• 200 cm x 300 cm biasanya digunakan di lapangan atau gedung bertiang tinggi
• 100 cm x 150 cm cocok untuk dipasang di ruang kelas, kantor, maupun kendaraan
5. Pengibaran di Hari Besar Nasional
Selain pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus, pengibaran bendera juga diwajibkan pada peringatan hari-hari besar nasional dan acara resmi lainnya.
Masyarakat juga dianjurkan untuk memasang hiasan seperti umbul-umbul, spanduk, atau dekorasi bernuansa kemerdekaan guna menambah semarak peringatan.
Makna Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih, yang juga dikenal sebagai Sang Saka Merah Putih, bukanlah sekadar selembar kain berwarna. Warna merah mencerminkan keberanian rakyat Indonesia dalam menghadapi penjajahan, sementara warna putih melambangkan kemurnian hati dan ketulusan para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan.
Pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 bersamaan dengan pembacaan Proklamasi Kemerdekaan, bendera ini sejak saat itu menjadi lambang resmi kedaulatan negara.***