nasional

ASN Imigrasi Bandara Soetta Dipanggil KPK, Terungkap Peran Penting di Kasus Pemerasan Rp53 Miliar

Rabu, 30 Juli 2025 | 15:33 WIB
Kasus pemerasan izin TKA meluas, KPK periksa pejabat Imigrasi Bandara Soetta hingga pihak swasta dalam pengusutan lanjutan. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengungkap praktik pemerasan yang terjadi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Kini, fokus penyidikan bergeser ke instansi lain, yakni Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK mulai memanggil aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Langkah ini menandakan bahwa praktik korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tidak hanya melibatkan internal Kemenaker, tetapi juga menjalar ke instansi lain yang berkaitan langsung dengan proses perizinan TKA.

Baca Juga: Kepala Tertutup Plastik, Tapi Tangan Kaki Ternyata Tak Terikat! Ini Penjelasan Polisi Soal Kematian Misterius Arya Daru

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025.

Salah satu ASN yang dipanggil adalah AGP, yang diketahui bernama lengkap Angga Prasetya Ali Saputra.

Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan II di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

AGP tercatat sebagai ASN di bagian Visa Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Kehadiran Angga dalam daftar saksi menambah panjang daftar pihak yang turut disorot dalam pusaran kasus pemerasan ini.

Tak hanya dari kalangan ASN, KPK juga memanggil dua orang saksi dari pihak swasta yang berasal dari PT Batara Sukses Maju.

Baca Juga: Bukan Gosip Biasa! Ini Deretan Artis yang Pernah Disinggung Hotman Paris Soal Kedekatan Pribadi hingga Rela Gadaikan Berlian

Mereka adalah seorang direktur berinisial LNA dan komisaris berinisial MRD.

Pemeriksaan terhadap pihak swasta ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengurai alur pemberian uang terkait proses perizinan TKA.

Sebelumnya, pada Senin (28 Juli 2025), KPK juga telah memanggil dua saksi lain dari kalangan swasta, berinisial IA dan AS.

Halaman:

Tags

Terkini