Sementara itu, pada Selasa (29 Juli 2025), giliran seorang guru berinisial SFZ serta dua orang berinisial GP dan BT yang diperiksa penyidik.
Rangkaian pemeriksaan ini menunjukkan bahwa lingkup penyidikan makin melebar dan menyasar semua pihak yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kasus ini bermula dari pengungkapan identitas delapan ASN Kemenaker sebagai tersangka pemerasan dalam pengurusan RPTKA.
Kedelapan tersangka itu adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Mereka diduga melakukan praktik pemerasan kepada para pemohon RPTKA dalam periode waktu 2019 hingga 2024.
Menurut data yang dihimpun KPK, nilai pemerasan yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai Rp53,7 miliar.
Modus yang digunakan cukup sistematis.
Para tersangka memanfaatkan posisi strategis mereka dalam proses verifikasi dan penerbitan RPTKA, yang merupakan dokumen wajib bagi TKA yang ingin bekerja secara legal di Indonesia.
Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan, dan perusahaan akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
Kondisi ini membuat para pemohon tak punya pilihan selain "menyogok" agar proses bisa berjalan.
Menariknya, kasus ini tak hanya mencuat dalam periode pemerintahan terakhir.
KPK mengindikasikan bahwa praktik pemerasan serupa sudah terjadi sejak era kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai Menakertrans pada 2009–2014.
Praktik itu diduga terus berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Artikel Terkait
Waduh! Nama Cak Imin Muncul di Kasus Dugaan Pemerasan TKA Rp 53,7 M, KPK Siap Periksa?
KPK Panggil Eks PNS Kemnaker dan Bos Swasta Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan TKA
KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan Calon TKA, Eks Staf Ahli Cak Imin Diperiksa
Dibongkar KPK! Modus Pemerasan Calon TKA Seret Staf Ahli Menaker dan 7 Pejabat Lain
Skandal RPTKA Makin Dalam! KPK Bongkar Pemerasan, Moge Mewah Jadi Petunjuk, Eks Stafsus Bongkar Jejak Uang Haram