Pemanggilan para saksi ini disebut sebagai bagian dari upaya mendalami skema penyalahgunaan dana investasi yang selama ini diduga dikelola secara tidak transparan oleh pihak-pihak tertentu.
Penyidikan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak 8 Maret 2024.
Saat itu, KPK mengumumkan telah menemukan dugaan korupsi berupa penempatan dana investasi fiktif senilai total Rp1 triliun.
Dana tersebut semestinya dikelola secara aman dan bertanggung jawab, namun justru disalahgunakan dalam bentuk penempatan investasi bodong yang tidak menghasilkan keuntungan riil.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka perorangan.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, serta Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca Juga: Kwik Kian Gie Tokoh Ekonomi Handal Telah Tiada, Begini Jejak Beraninya Lawan Arus Demi Rakyat
Keduanya diduga kuat memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Yang menarik, pada 20 Juni 2025, KPK secara resmi menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.
Ini adalah langkah strategis yang jarang dilakukan, mengingat sebagian besar penanganan korupsi di Indonesia lebih fokus pada individu, bukan korporasi.
Dengan adanya status tersangka terhadap badan hukum, KPK membuka babak baru dalam upaya meminta pertanggungjawaban hukum yang lebih komprehensif, termasuk kemungkinan penjatuhan denda atau penyitaan aset korporasi.
Penetapan tersangka terhadap PT IIM menjadi penegasan bahwa korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KADIN Kota Bandung Bangkit, Rapat Pleno Satukan Langkah Menuju Organisasi yang Lebih Solid
Langkah ini juga sejalan dengan prinsip corporate liability yang selama ini masih jarang diterapkan secara konsisten dalam penegakan hukum di Indonesia.
Jika terbukti bersalah, bukan hanya individu, tetapi juga perusahaan sebagai entitas hukum dapat dikenai sanksi berat, termasuk pembekuan izin usaha hingga pembubaran badan hukum.