HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus investasi fiktif yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil Direktur Keuangan dan Akuntansi dari PT Sinarmas Sekuritas, sebagai saksi penting dalam kasus yang menjerat korporasi PT Insight Investments Management (IIM).
Langkah ini menjadi kelanjutan dari penyidikan yang telah berlangsung sejak tahun lalu dan kini mulai menyentuh lebih banyak pihak dari kalangan perusahaan sekuritas ternama.
Pemanggilan saksi dari PT Sinarmas Sekuritas ini mengindikasikan bahwa KPK sedang menggali keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati atau mengetahui aliran dana investasi fiktif tersebut.
Dengan potensi nilai kerugian yang mencapai Rp1 triliun, kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam penegakan hukum sektor keuangan di Indonesia.
Tak hanya melibatkan individu, kini entitas korporasi pun ikut dimintai pertanggungjawaban pidana, yang mencerminkan pendekatan serius KPK terhadap kejahatan kerah putih.
Dalam pemeriksaan terbaru pada Selasa, 29 Juli 2025, KPK secara resmi memanggil Julius Sanjaya, Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan ini dan menyebut Julius sebagai salah satu saksi kunci dalam pengembangan perkara.
Baca Juga: Topan Ginting Cuma Pion? KPK Telusuri Otak Suap dalam Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut
Selain Julius Sanjaya, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dari dua perusahaan berbeda.
Ketiganya adalah SUB yang merupakan karyawan dari PT IIM, SAP selaku Head of Institutional PT KB Valbury Sekuritas, serta SS yang menjabat Head of Finance and Treasury di perusahaan yang sama.
Langkah ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah menelusuri jaringan yang lebih luas dalam kasus dugaan investasi fiktif ini.
Sebelumnya, pada Senin, 28 Juli 2025, KPK telah lebih dahulu memanggil tiga karyawan PT IIM, masing-masing berinisial AM alias MUK, RAM, dan DLA.