HUKAMANEWS – Sudah sepekan uji forensik dilakukan, namun pihak Polda Metro Jaya belum juga memaparkan kepada publik. Sebaliknya dalam gelar perkara kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39) , polisi mengaku akan melibatkan sejumlah pihak eksternal demi menjamin transparansi penyelidikan.
Pihak eksternal yang turut dilibatkan diantaranya perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Untuk eksternalnya dari Kemenlu, tempat korban bekerja, dan termasuk juga ada TKP rooftop itu. Kemudian komponen sebagai pengawas eksternal kami, ya biar transparan, kemudian Komnas HAM,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Senin 28 Juli 2025.
Sementara itu, polisi turut menghadirkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk membedah secara menyeluruh secara keilmuan terkait kematian dari Arya. Mulai dari, dokter forensik, ahli laboratorium forensik, hingga psikolog forensik.
“Tentang keseharian korban, tentang bagaimana keluarga hubungan kerja, dan lain-lain, ini tentang mengenai kehidupan dalam latar belakang. Kenapa korban dan kenapa ini bisa terjadi, dia memilihkan itu dan kenapa itu bisa terjadi," katanya.
Termasuk juga menjabarkan hasil autopsi spesifik terhadap jasad Arya, yang nantinya akan mengungkap seluruhnya. Apakah, ada temuan zat atau senyawa di urin, otak, hingga isi lambung yang berguna mengungkap penyebab dari kematian.
“Itu nanti (ahli) akan menjelaskan ada temuan apa di urin, ada temuan apa di otak, ada temuan apa di, kalau nggak salah di lambung ya, di lambung," ujar dia.
Secara terpisah, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan bahwa gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak ini bermaksud untuk menjamin kredibilitas dan transparansi polisi dalam hasil penyelidikannya.
“Biar ini prosesnya jadi transparan, jadi kredibel. Dan yang paling penting adalah mendapatkan informasi pertama dari sumber yang formal dan terukur. Nah itu yang paling penting,” ucap Anam.
Baca Juga: Pemohon Uji Materi di Mahkamah Konstitusi Terkait Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Semakin Bertambah
Sebab, Anam mengakui kalau kasus kematian Arya ini telah banyak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Sehingga, dengan keterbukaan seperti ini memungkinkan kepada polisi dapat menjawab seluruh pertanyaan di masyarakat.