nasional

Nadiem Disorot! KPK Ajak Kejagung dan Polri Bongkar Borok Proyek Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp1,9 Triliun

Senin, 28 Juli 2025 | 08:00 WIB
KPK ajak Kejagung dan Polri selidiki dugaan korupsi digitalisasi pendidikan era Nadiem, nilai kerugian capai triliunan. (HukamaNews.com / Antara)

Dalam pelaksanaan proyek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah diduga mengarahkan pengadaan ke vendor tertentu, termasuk PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Pemesanan unit bahkan dilakukan mendadak pada malam hari di sebuah hotel kawasan Bintaro.

Satu paket pengadaan terdiri dari 15 laptop dan satu konektor, dengan nilai fantastis mencapai Rp88,25 juta per sekolah.

Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Jumlah ini terdiri dari markup harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun dan pemborosan lisensi Chrome Device Management senilai Rp480 miliar.

Lebih parahnya lagi, sebanyak 1,2 juta unit Chromebook dinilai tidak efektif digunakan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) karena keterbatasan sistem operasi.

Baca Juga: Baru Dua Minggu Sekolah, Lima Siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Temanggung Kabur, Ini Alasannya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kolaborasi KPK, Kejagung, dan Polri diharapkan mampu mengurai benang kusut korupsi dalam proyek ambisius ini, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

Keterlibatan masyarakat juga menjadi kunci penting dalam mengawal penegakan hukum agar tidak hanya cepat, tapi juga tuntas.***

Halaman:

Tags

Terkini