HUKAMANEWS - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Putusan itu bukan sekadar hasil dari bukti dan dakwaan jaksa, tapi juga mempertimbangkan pandangan moral dan hukum dari sejumlah tokoh bangsa.
Uniknya, dalam pertimbangan vonis ini, majelis hakim secara terbuka mengakui telah menggunakan dokumen amicus curiae atau "sahabat pengadilan" dari sejumlah tokoh ternama.
Salah satunya adalah filsuf Romo Franz Magnis-Suseno dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.
Tak hanya dua nama itu, total ada 22 akademisi dan praktisi hukum lainnya yang juga ikut menyumbangkan pandangan melalui dokumen tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyampaikan bahwa semua amicus curiae yang masuk bukan sekadar dijadikan pelengkap.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut berisi masukan yang sangat substansial dan penting untuk membangun keputusan yang adil dan berimbang.
Ia menyebutkan bahwa masukan tersebut membantu majelis melihat perkara secara lebih menyeluruh dalam bingkai keadilan konstitusional, prosedural, dan kesetaraan hukum.
Pernyataan Rios itu menjadi menarik karena menunjukkan bahwa pengadilan tidak bersikap tertutup dari keprihatinan publik, tapi tetap menjaga independensi.
Ia menekankan bahwa amicus curiae yang diterima membawa perspektif sosio-legal yang mendalam, termasuk kekhawatiran akan potensi adanya proses hukum yang sarat muatan politik.
Hal ini memunculkan perbincangan baru soal bagaimana pengadilan memosisikan diri dalam konteks politik dan hukum yang saling berkelindan.
Majelis hakim mengapresiasi niat baik para pengirim amicus curiae, dan menegaskan bahwa keadilan yang independen tidak berarti mengabaikan suara masyarakat.
Namun, Rios juga menegaskan bahwa keputusan tetap diambil berdasarkan prinsip hukum yang objektif, tanpa intervensi politik atau tekanan dari kelompok mana pun.