nasional

Baru Jadi Wapres, Ini Isi Kekayaan Gibran yang Diam-Diam Capai Rp27,5 Miliar

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPK umumkan harta Wapres Gibran sebesar Rp27,5 miliar. Semua asetnya dari tanah, kendaraan hingga surat berharga dibongkar. (HukamaNews.com / Net)

Sementara itu, kas dan setara kas yang dilaporkan berjumlah Rp3,935 miliar, mencerminkan aset likuid milik Gibran baik dalam bentuk tabungan maupun uang tunai.

Penting dicatat, dalam laporan tersebut tidak ditemukan adanya utang atau kewajiban finansial lainnya atas nama Wapres.

Artinya, seluruh kekayaan yang tercatat merupakan aset bersih.

Pengungkapan kekayaan ini bukan sekadar angka di atas kertas.

Bagi masyarakat, laporan LHKPN menjadi salah satu alat untuk memantau gaya hidup dan potensi konflik kepentingan pejabat publik.

Baca Juga: Kejagung Tak Terima Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong, Duit Negara Rp 500 M Jadi Alasan Banding!

Selain itu, publik juga bisa menilai apakah ada lonjakan harta yang tidak wajar selama pejabat tersebut menjabat.

Laporan LHKPN milik Gibran juga akan menjadi sorotan tambahan mengingat statusnya sebagai putra sulung Presiden Joko Widodo dan kini menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Transparansi ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang baru berjalan.

Sebagai pejabat negara, keterbukaan seperti ini tak hanya bentuk kepatuhan hukum, tapi juga mencerminkan komitmen pada integritas dan akuntabilitas.

KPK sendiri terus mendorong seluruh penyelenggara negara untuk rutin melaporkan kekayaannya secara jujur dan tepat waktu.

Baca Juga: Desain Logo HUT Ke-80 RI Pilihan Prabowo Bikin Penasaran, Ternyata Ada Makna Tersembunyi di Balik Angka 80!

Langkah ini menjadi bagian penting dalam pencegahan korupsi sejak dini, termasuk untuk mendeteksi adanya gratifikasi atau praktik-praktik penyalahgunaan wewenang.

Dengan total harta Rp27,519 miliar tanpa utang, laporan kekayaan Gibran tergolong sehat secara finansial dan menandakan kestabilan ekonominya.

Kamu bisa mengakses data lengkapnya melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id, yang kini semakin terbuka untuk publik sebagai wujud akuntabilitas pejabat negara.***

Halaman:

Tags

Terkini