nasional

Viral Eks Marinir Ingin Balik Jadi WNI, Menkum Bongkar Fakta Mengejutkan soal Statusnya yang Sudah Gugur Otomatis

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:48 WIB
Satria Kumbara ingin kembali ke Indonesia, tapi status WNI otomatis gugur jika terbukti jadi tentara asing tanpa izin Presiden. (HukamaNews.com / TikTok @zstorm689)

HUKAMANEWS - Permintaan eks prajurit Marinir, Satria Arta Kumbara, untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) memicu perbincangan luas setelah videonya yang mengaku menyesal viral di media sosial.

Satria, yang dulunya pernah tergabung dalam jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), kini diketahui ikut bergabung sebagai tentara bayaran di militer Rusia.

Namun keinginannya untuk kembali memegang status WNI ternyata tidak semudah membuat video pengakuan.

Pemerintah menegaskan bahwa ada aturan hukum yang harus dilalui terlebih dahulu jika seseorang ingin mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Legenda Bulu Tangkis Iie Sumirat Meninggal Dunia, Taufik Hidayat: Beliau Sosok Guru dan Panutan Sejati

Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada Selasa (23/7/2025), sebagai respons atas kasus Satria yang menuai perhatian publik.

Menurut Supratman, proses untuk kembali menjadi WNI tidak bisa hanya dilakukan secara lisan atau lewat media sosial.

Ia menjelaskan bahwa seseorang yang ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia harus mengajukan permohonan resmi melalui jalur naturalisasi.

“Permohonan itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia lewat Menteri Hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007,” ujar Supratman di Jakarta.

Supratman juga mengklarifikasi bahwa dalam kasus Satria, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara administratif.

Baca Juga: BSU 2025 Batch 4 Ramai Disebut Sudah Cair, Ini Cara Cek Status Penerimaan Secara Resmi

Namun karena Satria terbukti bergabung sebagai tentara asing, maka status WNI-nya gugur secara otomatis sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan.

Dalam pasal tersebut, tepatnya huruf d dan e, disebutkan bahwa WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas militer asing tanpa izin dari Presiden atau secara sukarela mengambil jabatan dalam dinas negara lain yang hanya bisa diisi oleh WNI.

“Kalau benar dia menjadi bagian dari militer negara asing, maka kewarganegaraannya otomatis gugur,” tegas Supratman.

Sampai saat ini, lanjutnya, pihak Kementerian Hukum dan HAM belum menerima laporan resmi apa pun terkait status hukum Satria dari perwakilan RI di luar negeri.

Halaman:

Tags

Terkini