nasional

Kejagung Dinilai Tak Punya Alasan Tunda Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:31 WIB
Meski diperiksa belasan jam, Nadiem belum juga jadi tersangka korupsi Chromebook. Ini alasan Kejagung yang dipertanyakan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi sorotan publik.

Nama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali jadi sorotan publik usai dua kali diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejagung.

Namun hingga kini, statusnya masih sebatas saksi, meskipun berbagai nama yang disebut terlibat dalam proyek tersebut sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa Nadiem belum juga ditetapkan sebagai tersangka?

Baca Juga: Proyek Jalan Sumut Disikat KPK, Kajari Madina Juga Terseret dan Terancam Diperiksa di Kasus Rp231 Miliar

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, ikut angkat suara mengenai hal ini.

Menurutnya, Kejagung seharusnya tidak menunda penetapan tersangka jika memang alat bukti sudah cukup dan keterlibatan yang bersangkutan sudah terang benderang.

Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang sah untuk terus menunda status hukum Nadiem.

“Kalau alat bukti sudah cukup, tidak perlu ada penundaan. Penetapan tersangka mestinya segera dilakukan,” ujar Hudi saat dihubungi pada Senin, 21 Juli 2025.

Hudi juga mengingatkan pentingnya independensi Kejagung dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Kasus Chromebook Kemendikbudristek, 9 Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Ia menekankan agar penyidikan tetap berjalan di jalur hukum dan tidak digeser menjadi kepentingan politik.

“Ini kasus hukum, bukan kasus politik. Jangan sampai ada intervensi dari kekuatan luar,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan masih membutuhkan pendalaman terhadap alat bukti.

Meski Nadiem telah diperiksa selama lebih dari 20 jam dalam dua kali panggilan, penyidik menyebut kesimpulan akhir belum bisa diambil terkait status hukumnya.

Halaman:

Tags

Terkini