nasional

Dana Pensiun ASN Disikat? KPK Periksa Mantan Direktur Taspen, Ada Jejak Uang Rp1 Triliun

Senin, 21 Juli 2025 | 19:01 WIB
Skandal dana pensiun ASN terbongkar, KPK panggil mantan direktur Taspen dalam pengusutan korupsi investasi bodong PT IIM. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan pengelola dana pensiun.

Fokus penyelidikan kali ini mengarah pada PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero yang diduga terlibat dalam kasus investasi fiktif bernilai jumbo.

KPK pun memanggil mantan Direktur Operasional Taspen sebagai saksi penting guna menelusuri jejak aliran dana serta peran perusahaan dalam skema investasi bodong yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari perluasan penyidikan kasus yang juga menjerat PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka dalam kapasitas korporasi.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025), dan menandai babak baru dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: KPK Periksa Istri Topan Ginting, Saksi Dugaan Aliran Uang Proyek Jalan Rp231 Miliar!

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sosok yang dipanggil adalah ARI, pegawai BUMN yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasional Taspen.

Tak hanya ARI, KPK juga memanggil dua saksi lain, yaitu NA, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktur Utama Taspen sejak 2022, serta ERM, mantan Direktur Operasi dan Manajemen Risiko Taspen.

Ketiganya diduga memiliki informasi penting mengenai proses penempatan investasi fiktif yang dilakukan lewat PT IIM.

KPK sendiri telah mengumumkan status penyidikan atas kasus ini sejak 8 Maret 2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1 triliun akibat investasi yang tak pernah benar-benar ada.

Dalam proses hukumnya, dua nama telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka perorangan, yakni mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, serta Direktur Utama PT IIM periode 2016 hingga 2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Baca Juga: Keberadaan Riza Chalid Terungkap! Wamen Imipas Pastikan Keberadaan Buronan Kasus Minyak Mentah

Keduanya dianggap bertanggung jawab dalam proses penempatan dana investasi yang bermasalah tersebut.

Menariknya, pada 20 Juni 2025, KPK kembali mengumumkan perkembangan penting dalam kasus ini dengan menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.

Penetapan status ini bukan tanpa alasan.

Halaman:

Tags

Terkini