Berikut daftar lengkap dokumen yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat tanah online:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi NPWP atas nama pemilik tanah.
- SPPT PBB tahun terakhir.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika ada bangunan di atas tanah.
- Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen bukti transaksi kepemilikan.
- Fotokopi Girik atau Letter C, bila masih berlaku.
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
- Surat pernyataan bebas sengketa yang ditandatangani pemilik di atas materai.
- Jika tanah berasal dari warisan atau hibah, siapkan sketsa tanah dan surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan.
Baca Juga: Astaga! Napi di Lapas Cipinang Jual Pelajar Jakarta Lewat Grup Open BO, Modusnya Bikin Geleng-Geleng
Kenapa Harus Segera Sertifikasi Tanah?
Masih banyak masyarakat yang menunda pengurusan sertifikat karena merasa prosesnya ribet atau tidak mendesak.
Padahal, tanah yang belum bersertifikat sangat rawan sengketa, apalagi jika tidak ada dokumen bukti kuat.
Selain itu, kamu akan kesulitan menjual, mewariskan, atau menggunakan tanah tersebut sebagai jaminan kredit tanpa dokumen sah.
Dengan hadirnya aplikasi Sentuh Tanahku, prosesnya jadi jauh lebih praktis dan transparan. Jadi, tak ada lagi alasan untuk menunda.
Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan langkah nyata digitalisasi layanan publik yang patut diapresiasi.
Baca Juga: Rapat Rahasia Seskab dan BIN Bikin Curiga, Benarkah Ada Rencana Besar yang Bakal Gegerkan Publik?
Dengan proses yang bisa dipantau langsung dari genggaman tangan, masyarakat kini punya akses yang lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan hak atas tanah mereka.
Kalau kamu belum punya sertifikat tanah, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai mengurusnya secara online.
Ingat, sertifikat bukan cuma kertas, tapi bukti kuat kamu sebagai pemilik sah yang diakui negara.***