Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online
Meski berbasis digital, pengurusan sertifikat tanah tetap melalui tahapan yang sistematis dan harus sesuai prosedur.
Berikut langkah-langkah membuat sertifikat tanah online lewat Sentuh Tanahku:
1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Play Store atau App Store. Pastikan itu versi resmi buatan ATR/BPN.
2. Buat akun pribadi, isi data sesuai KTP, termasuk email dan nomor ponsel aktif.
3. Aktivasi akun di kantor BPN terdekat. Bawa KTP asli dan pastikan NIK sesuai dengan data yang kamu input saat registrasi.
4. Beli formulir pengajuan sertifikat tanah di kantor BPN sebagai syarat awal.
5. Lengkapi semua dokumen yang diperlukan (daftar dokumen ada di bawah).
6. Ajukan permohonan sertifikat dan minta jadwal pengukuran tanah oleh petugas BPN.
7. Bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta biaya lain yang dibutuhkan sesuai peraturan.
8. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat oleh BPN.
9. Pantau statusnya langsung di aplikasi, tanpa harus bolak-balik ke kantor.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses pengajuan lancar dan tidak ditolak, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
Artikel Terkait
Warga Pasar Minggu Temukan Koper Misterius di Kos, Isinya Bikin Merinding, Ada Pistol Glock dan Ratusan Peluru!
Tunggu 2 Minggu! Hasil Labfor Kematian Diplomat Arya Masih Digodok, 5 Saksi dan CCTV Buka Fakta Mengejutkan!
Pesta Meriah Jadi Petaka, Kerumunan di Acara Wabup Garut Tewaskan 3 Orang, Putri Karlina Siap Diperiksa Polisi
Melukis Jadi Pengisi Waktu SBY di Kamar Perawatan RSPAD Gatot Subroto
WhatsApp Call Terancam Dibatasi? Cek Fakta Lengkap dari Menkomdigi Sebelum Keburu Salah Paham!