nasional

Belum Punya Sertifikat Tanah Milikmu? Begini Cara Mengurusnya Secara Online Lewat Aplikasi Resmi BPN

Minggu, 20 Juli 2025 | 19:00 WIB
Belum punya sertifikat tanah? Simak cara mengurusnya secara online lewat aplikasi resmi BPN hanya dengan HP kamu. (HukamaNews.com / Net)

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online

Meski berbasis digital, pengurusan sertifikat tanah tetap melalui tahapan yang sistematis dan harus sesuai prosedur.

Berikut langkah-langkah membuat sertifikat tanah online lewat Sentuh Tanahku:

1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Play Store atau App Store. Pastikan itu versi resmi buatan ATR/BPN.

2. Buat akun pribadi, isi data sesuai KTP, termasuk email dan nomor ponsel aktif.

3. Aktivasi akun di kantor BPN terdekat. Bawa KTP asli dan pastikan NIK sesuai dengan data yang kamu input saat registrasi.

4. Beli formulir pengajuan sertifikat tanah di kantor BPN sebagai syarat awal.

Baca Juga: Usai Kelelahan Ikuti Rangkaian Acara, SBY yang Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Kondisinya Makin Membaik dan Kangen Ngelukis

5. Lengkapi semua dokumen yang diperlukan (daftar dokumen ada di bawah).

6. Ajukan permohonan sertifikat dan minta jadwal pengukuran tanah oleh petugas BPN.

7. Bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta biaya lain yang dibutuhkan sesuai peraturan.

8. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat oleh BPN.

9. Pantau statusnya langsung di aplikasi, tanpa harus bolak-balik ke kantor.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses pengajuan lancar dan tidak ditolak, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.

Halaman:

Tags

Terkini