Ini membuktikan bahwa jaringan tersebut bukan hanya berskala nasional, tapi sudah menyatu dengan ekosistem judi online internasional.
Domain situs, kontrol teknis, hingga sistem permainan dikendalikan dari luar negeri, sementara para pelaku di Indonesia berperan sebagai operator dan pemasar.
Uang Hasil Judol Dialirkan Lewat Kripto
Salah satu temuan paling mencolok dalam kasus ini adalah penggunaan mata uang kripto untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Pelaku diduga menggunakan skema layering keuangan dengan menukar hasil transaksi melalui payment gateway, kemudian mencairkannya ke rekening rupiah atas nama pihak ketiga.
Dengan cara ini, uang hasil judi online seolah-olah tampak seperti hasil transaksi jual beli barang biasa.
Modus ini menunjukkan tingginya kecanggihan pelaku dalam menghindari deteksi sistem perbankan dan lembaga pengawas.***