Ini membuktikan bahwa jaringan tersebut bukan hanya berskala nasional, tapi sudah menyatu dengan ekosistem judi online internasional.
Domain situs, kontrol teknis, hingga sistem permainan dikendalikan dari luar negeri, sementara para pelaku di Indonesia berperan sebagai operator dan pemasar.
Uang Hasil Judol Dialirkan Lewat Kripto
Salah satu temuan paling mencolok dalam kasus ini adalah penggunaan mata uang kripto untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Pelaku diduga menggunakan skema layering keuangan dengan menukar hasil transaksi melalui payment gateway, kemudian mencairkannya ke rekening rupiah atas nama pihak ketiga.
Dengan cara ini, uang hasil judi online seolah-olah tampak seperti hasil transaksi jual beli barang biasa.
Modus ini menunjukkan tingginya kecanggihan pelaku dalam menghindari deteksi sistem perbankan dan lembaga pengawas.***
Artikel Terkait
Makan Gratis Perayaan Pernikahan Berujung Maut di Garut, Gubernur Jabar Angkat Bicara dan Persilakan Polisi Selidiki
Kronologi Lengkap Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Temukan Kejanggalan di Titik Kerumunan Warga
Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula Tom Lembong Picu Tanda Tanya, Tak Ada Niat Jahat, tapi Tetap Masuk Bui?
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Kasus Gula, Anies Baswedan Kecewa Berat: Kalau Orang Seperti Dia Saja Bisa Dikriminalisasiā¦
Bareng Tom Lembong, Eks Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Impor Gula Total Duit Haram Capai Ratusan Miliar