nasional

Sindikat Jual Bayi ke Luar Negeri Terungkap, Dokumen Dipalsukan dan Diadopsi Diam-diam di Singapura

Sabtu, 19 Juli 2025 | 18:30 WIB
Kasus perdagangan bayi ke Singapura terbongkar, polisi ungkap peran 13 tersangka dan jejak dokumen palsu yang digunakan. (HukamaNews.com / Polda Jabar)

Awalnya, si ibu dan AF bersepakat melalui media sosial Facebook untuk mengadopsikan bayinya dengan kompensasi sebesar Rp10 juta.

Namun, setelah bayi diserahkan, pelaku hanya memberikan Rp600 ribu sebagai uang persalinan, dan sisanya tak pernah dibayar.

Lebih parahnya lagi, tersangka membawa bayi tersebut dan tidak kembali sesuai janji.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, bayi yang sudah dibawa itu kemudian dipindahkan ke Pontianak untuk dipalsukan dokumennya menggunakan KTP dan KK milik pelaku.

Baca Juga: Siti Fadilah Supari dan Dharma Pongrekun Ajak Masyarakat Tolak Dominasi WHO Lewat Amandemen IHR, Minta Perhatian Prabowo Urgensi yang Bahayakan Negara

"Setelah dokumen jadi, mereka diadopsi secara ilegal ke Singapura," ujar Hendra.

Proses pemalsuan dokumen ini menjadi kunci untuk menyelundupkan bayi secara administratif keluar negeri tanpa jejak yang sah.

Pihak kepolisian menegaskan, semua tersangka dijerat dengan dua undang-undang berat, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini mengundang perhatian publik karena modusnya tidak hanya melibatkan praktik jual beli bayi, tetapi juga manipulasi administrasi negara hingga potensi pemalsuan identitas lintas negara.

Tak sedikit pihak yang mendesak keterlibatan Interpol untuk menelusuri keberadaan bayi-bayi yang telah berpindah kewarganegaraan.

Baca Juga: Kasus Impor Gula Pecah! Eks Mendag Tom Lembong Diganjar 4,5 Tahun, Hakim Tetapkan Duit Negara Amblas Rp194 Miliar

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan pihak internasional agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku lokal.

Keterlibatan negara tujuan, dalam hal ini Singapura, juga menjadi kunci untuk membuka simpul perdagangan manusia yang sering kali berlindung di balik prosedur adopsi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik perdagangan manusia kini tak hanya menyasar perempuan atau pekerja migran, tetapi juga bayi yang belum tahu apa-apa.

Halaman:

Tags

Terkini