HUKAMANEWS - Kasus korupsi di lingkup pengadaan pangan kembali menyita perhatian publik.
Kali ini, giliran Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang resmi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Vonis ini menambah daftar panjang petinggi negara yang terlibat dalam skandal impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Charles menyusul jejak mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang lebih dulu divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara serupa.
Putusan terhadap Charles dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pada Jumat (18/7/2025), dan menyebut bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, Charles juga dikenai denda sebesar Rp750 juta.
Apabila tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan hukuman.
Charles dianggap tidak menjalankan tata kelola perusahaan dengan baik, gagal melindungi kepentingan konsumen terkait stabilitas harga gula kristal putih, serta terbukti memperkaya pihak lain.
Namun, hakim juga mencatat bahwa Charles bersikap kooperatif, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk penggantian kerugian negara.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Temukan Kejanggalan di Titik Kerumunan Warga
Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut Charles berperan dalam memperkaya sembilan perusahaan swasta melalui pengaturan harga jual gula rafinasi kepada PPI, yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
Alih-alih membentuk stok gula nasional sesuai harga patokan petani, ia justru terlibat dalam skema kerja sama dengan sejumlah perusahaan yang tidak memiliki izin memproduksi gula kristal putih untuk konsumsi publik.